Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG)
Secara teoritis, Ketahanan Pangan dapat didefiniskan
sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang
tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman,
merata dan terjangkau. Pembahasan terhadap pangan juga tidak terlepas dengan
persoalan kandungan gizi yang terkandung di dalamnya. Artinya gizi senantiasa
ter-include dalam ketahanan pangan.
Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG), dalam pelaksanaan dan penerapan ketahanan pangan dan gizi di Indonesia, Pemerintah Pusat mendelegasikan urusan ketahanan pangan dan gizi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota, dijelaskan bahwa sebagian aspek-aspek penanganan kerawanan pangan merupakan urusan daerah. Pemerintahan Provinsi mempunyai kewajiban: (1) pencegahan dan pengendalian masalah pangan akibat menurunnya ketersediaan pangan di daerah karena berbagai sebab; (2) pencegahan dan penanggulangan masalah pangan sebagai akibat menurunya mutu, gizi dan keamanan pangan; (3) peningkatan dan pencegahan penurunan akses pangan masyarakat; dan (4) penanganan dan pengendalian kerawanan pangan di wilayah provinsi. Pemerintahan Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban penanganan urusan ketahanan pangan yang terkait dengan SKPG seperti: (1) melakukan identifikasi kelompok rawan pangan di kabupaten; (2) melakukan penanganan penyaluran pangan untuk kelompok rawan pangan tingkat kabupaten; (3) melakukan pencegahan dan pengendalian, serta penanggulangan masalah pangan sebagai akibat penurunan akses pangan, mutu, gizi, ketersediaan dan keamanan pangan; (4) melakukan pengumpulan dan analisis informasi ketahanan pangan kabupaten untuk penyusunan kebijakan ketahanan pangan tingkat provinsi dan nasional.
Sistem Kewaspadaan Pangan dan GIZI ini
memuat gambaran
dan analisis
terhadap pelaksanaan dan penerapan SKPG di wilayah
Kabupaten.